Pengajuan Banding Hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB)
Bagi Calon Mahasiswa Baru Institut Teknologi dan Kesehatan Bintang Persada yang merasa terdapat ketidaksesuaian pada hasil seleksi, diberikan kesempatan untuk mengajukan Banding Hasil Seleksi PMB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Pengajuan Banding:
- Banding diajukan paling lambat 2 × 24 jam sejak hasil seleksi diumumkan.
Banding hanya dapat diajukan apabila terdapat dugaan kesalahan dalam proses verifikasi dokumen, penilaian, atau administrasi. - Calon Mahasiswa wajib melampirkan dokumen pendukung yang sesuai dengan alasan pengajuan banding.
Seluruh permohonan banding akan diverifikasi oleh Panitia PMB. - Keputusan hasil banding bersifat final dan akan disampaikan kepada pemohon setelah proses verifikasi selesai.
Tata Cara Pengajuan Banding
Silakan mengisi Formulir Banding Hasil Seleksi melalui tautan berikut:
🔗 Formulir Pengajuan Banding PMB : Banding Hasil Seleksi PMB ITEKES BP
Hormat Kami,
Panitia PMB ITEKES Bintang Persada